Baileo

Provinsi Maluku
Komunal Pengetahuan Tradisional
Jenis Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional
Sub Jenis seni, teknologi tradisional, ritus, adat istiadat, tradisi lisan,
Kustodian (Masyarakat yang Memelihara)
Alias
Pelapor
Uraian Singkat Rumah Baileo adalah rumah adat dari daerah Maluku dan Maluku Utara. Baileo yang bisa berarti Balai Bersama atau tempat pertemuan, memang diambil untuk menamai rumah adat tersebut karena salah satu tujuan dan fungsi didirikan rumah adat baileo adalah untuk tempat bermusyawarah bagi masyarakat adat atau kelompok-kelompok setempat yang terdiri dari tetua adat dan masyarakat, dalam mencari solusi atau pemecahan atas permasalahan yang ada. Fungsi rumah adat Baileo selain sebagai tempat musyawarah adalah juga sebagai tempat penyimpanan benda-benda pusaka dan tempat upacara adat. Bentuk rumah baileo adalah panggung dengan tanpa dinding rumah, namun demikian ada tempat khusus untuk menyimpan benda suci yang disebut dengan Pamali. Saat ini rumah adat baileo memiliki beberapa perbedaan arsitektur di beberapa desa di wilayah Maluku. Hal ini terjadi karena adanya pengaruh perkembangan jaman dan teknologi. Walaupun memiliki perbedaan, akan tetapi pada umumnya rumah baileo di beberapa desa tersebut memiliki fungsi utama yang sama yaitu sebagai tempat bermusyawarah (Balai Bersama).
Gambar picture
Sumber / link https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=431