Adat Pia Bakai
Provinsi | Maluku Utara |
Komunal | Ekspresi Budaya Tradisional |
Jenis | Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan |
Sub Jenis | ritus, adat istiadat, |
Kustodian (Masyarakat yang Memelihara) | |
Alias | |
Pelapor | |
Uraian Singkat |
Prosesi adat ini di laksanakan di setiap acara pernikahan. terdiri dari 4 tahapan sesuai susunannya. Pin Uba (menggendong) Baka Yab Hai ( Menginjak Tanah ) Hoi Ku Kud ( Membuka Tudung Kepala atau Muka ) dan Baka Maka El ( Menyuapi Sirih Pinang). Tiap fase memiliki falsafah sendiri sendiri dan mengandung nilai Luhur yang di harapkan dapat menuntun mempelai dan keluarga besar keduanya manjalani hidup dengan baik. |
Gambar |
![]() |
Sumber / link | https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=1498 |